Berita Kendari
Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi, Pencuri Klinik dan Apotek di Kendari Keok Ditembak Buser77
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus satu pelaku pencurian apotek.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Baru-Bebas-Langsung-Beraksi-di-21-Lokasi-Pencuri-Klinik-dan-Apotek-di-Kendari-Keok-Ditembak-Buser77.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus satu pelaku pencurian apotek.
Pelaku inisial DI alias IL (31) diringkus di Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/1/2026).
Lokasi tersebut berjarak sekira 6,7 kilometer atau 15 menit berkendara dari Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Poasia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku IL merupakan target operasi.
IL telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara atau TKP setelah 8 bulan bebas dari penjara.
“Pelaku IL ini licik saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ia mencoba melarikan diri dan melawan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Welliwanto.
Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menyebut, pelaku IL merupakan residivis pencurian.
Baca juga: Peran 2 Pelaku Pencurian Rumah di Kendari Sulawesi Tenggara, Cungkil Jendela hingga Pantau Situasi
Dengan lokasi tempat beraksi di antaranya Apotek Kimia Farma Saranani, Klinik Kecantikan Devisa dan tempat Loundry dekat kampus STIE 66.
Residivis pencurian tetap dikenakan pasal pencurian dasar yakni, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun hukumannya diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.
Berdasarkan ketentuan pemberatan residivis di Pasal 486 KUHP, yang berarti hukuman penjara bisa lebih lama dari maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP), tergantung jenis dan berat pencuriannya.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
| Breaking News Kios dan 1 Mobil Terbakar di Jalan Banteng Kendari, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total |
|
|---|
| Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Depan SDN 6 Kabangka Muna Sulawesi Tenggara, 1 Murid SD Tewas |
|
|---|
| Breaking News Polisi Tembak Residivis Pencurian Rumah Kosong di Kendari, Nyaris Tebas Petugas |
|
|---|
| Aksi Pemilik Warung Duel dengan Pelaku Pencurian Berbadik di Kendari, Gagal Bawa Kabur 2 Tabung Gas |
|
|---|