Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kendari

Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi, Pencuri Klinik dan Apotek di Kendari Keok Ditembak Buser77

Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus satu pelaku pencurian apotek.

Tayang:
zoom-inlihat foto Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi, Pencuri Klinik dan Apotek di Kendari Keok Ditembak Buser77
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PENCURI DI KENDARI DITANGKAP - Pelaku inisial IL duduk di kursi roda di Rumah Sakit Bhayangkara usai dihadiahi timah panas Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (23/1/2026). IL ditangkap gegara mencuri di 21 TKP setelah 8 bulan bebas dari penjara. (Ahlun) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus satu pelaku pencurian apotek.

Pelaku inisial DI alias IL (31) diringkus di Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/1/2026).

Lokasi tersebut berjarak sekira 6,7 kilometer atau 15 menit berkendara dari Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Poasia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku IL merupakan target operasi.

IL telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara atau TKP setelah 8 bulan bebas dari penjara.

“Pelaku IL ini licik saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ia mencoba melarikan diri dan melawan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Welliwanto.

Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menyebut, pelaku IL merupakan residivis pencurian.

Baca juga: Peran 2 Pelaku Pencurian Rumah di Kendari Sulawesi Tenggara, Cungkil Jendela hingga Pantau Situasi

Dengan lokasi tempat beraksi di antaranya Apotek Kimia Farma Saranani, Klinik Kecantikan Devisa dan tempat Loundry dekat kampus STIE 66. 

Residivis pencurian tetap dikenakan pasal pencurian dasar yakni, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Namun hukumannya diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.

Berdasarkan ketentuan pemberatan residivis di Pasal 486 KUHP, yang berarti hukuman penjara bisa lebih lama dari maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP), tergantung jenis dan berat pencuriannya.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved