Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kendari

Pelaku Persetubuhan Remaja di Rumah Kosong di Kendari Dibekuk Tim Buser77 Polresta

Seorang buruh pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus kepolisian setelah menyetubuhi anak di bawah umur.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pelaku Persetubuhan Remaja di Rumah Kosong di Kendari Dibekuk Tim Buser77 Polresta
Istimewa
PELAKU PERSETUBUHAN - AG (30), pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dibekuk Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari, Sabtu (6/9/2025). Persetubuhan terjadi di rumah kosong pada Kamis (28/8/2025) malam hari sekitar pukul 21.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang buruh pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus kepolisian setelah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian ini dialami korban, dengan nama samaran Mawar (16), pada Kamis (28/8/2025) malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.

Lokasi persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kendari.

Kecamatan itu berjarak sekira 10,6 kilometer (km) dari kawasan eks MTQ di Kecamatan Mandonga, pusat Kota Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku AG (30) telah dibekuk Tim Buser77 pada Sabtu (6/9/2025).

Pelaku melancarkan aksi persetubuhan anak di bawah umur beberapa kali di rumah kosong di Kelurahan Kandai.

Lalu beberapa kali di rumah teman pelaku di kawasan Kendari Caddi.

Baca juga: Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya

"Pelaku AG (30) telah kami amankan tim Buser77 pada subuh sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari,” tutup mantan Kapolsek Mandonga itu kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (6/9/2025).

Pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved