Harga Emas Batangan Antam 14 Mei 2026, Beli dan Buyback Stabil Saja
Berikut ini harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-emas-Antam-batangan-dibuat-dari-ChatGPT-pada-Kamis-1452026.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Pada hari ini, Kamis (14/5/2026) pagi, harga emas terpantau stabil.
Tak ada pergerakan yang signifikan terkait lonjakan atau penurunan harga.
Masih berada pada posisi Rp 2.839.000 per gramnya.
Level ini turun sejak kemarin, Rabu (13/5/2026) sebanyak Rp20.000.
Penurunan ini menyusul harga sehari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.859.000 per gram.
Sementara untuk harga buyback (jual kembali) juga disesuaikan mengikuti penurunan tersebut.
Baca juga: Menguat Hari Ini, Harga Emas Antam Tembus Rp2.859.000 per Gram, Buyback Juga Naik
Juga tetap stabil dan tak berubah di level Rp 2.656.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).
Nilainya pun beragam.
Sehingga, Anda dapat memilih sesuai kebutuhan.
Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Kamis (14/5/2026) per pukul 08.40 WIB dikutip dari Kompas.com.
Daftar harga emas Antam 14 Mei 2026 Berikut rincian harga emas Antam hari ini atau harga emas hari ini Antam per Kamis (14/5/2026)
Harga belum termasuk PPh :
0,5 gram: Rp 1.469.500
1 gram: Rp 2.839.000
2 gram: Rp 5.618.000
3 gram: Rp 8.402.000
5 gram: Rp 13.970.000
10 gram: Rp 27.885.000
25 gram: Rp 69.587.000
50 gram: Rp 139.095.000
100 gram: Rp 278.112.000
250 gram: Rp 695.015.000
500 gram: Rp 1.389.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.779.600.000
Anda bisa membeli emas ini di PT Pegadaian, ataupun gerai emas Antam lainnya.
Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Anda bisa membeli emas Antam di beberapa gerai Pegadaian sebagai berikut:
Pegadaian Syariah, Jalan Jenderal Ahmad Yani
Pegadaian Mandonga, Jalan Syech Yusuf No.29
Pegadaian Unit Anduonohu, Jalan Jenderal AH Nasution No.10
Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback) Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga emas Antam hari ini, Kamis (14/5/2026) per pukul 08.40 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.(*)
(Kompas.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.