TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah Sholat Jumat tetap wajib bagi umat Muslim laki-laki usai sholat Idul Adha 2025, bagaimana hukum dan panduan melaksanakannya?
Pertanyaan tersebut muncul seiring Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh bertepatan hari Jumat, 6 Juni 2025.
Penetapan Hari Raya Idul Adha 2025 sebelumnya diumumkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Pengumuman disampaikan Menag Nasaruddin Umar berdasarkan hasil Sidang Isbat di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa (27/05/2025) lalu.
Hasil tersebut diumumkan usai pemantauan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada 28 Mei 2025, sehingga Idul Adha tahun ini bertepatan hari Jumat (06/06/2025).
Nasaruddin bersyukur Idul Adha 2025 yang ditetapkan pemerintah berbarengan dengan penetapan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Iduladha, Amalan Sunnah Hari Raya Kurban, Makan Setelah Tunaikan 2 Rakaat
PP Muhammadiyah melalui Maklumat No 1/MLM/I.0/E/2025 sudah lebih dulu menetapkan Idul Adha 1446 H pada hari yang sama.
Hari Raya Idul Adha 2025 yang bertepatan hari Jumat pun menjadi momentum bertemunya dua lebaran atau 'idain.
Hari Jumat dikenal ‘hari raya’ mingguan bagi umat Muslim karena di dalamnya terdapat kewajiban menunaikan sholat Jumat berjamaah.
Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat Muslim laki-laki yang menjadi puncak ibadah mingguan, menggantikan sholat Zuhur.
Sementara, Idul Adha juga merupakan hari raya agama Islam yang diperingati setiap 10 Zulhijah sebagai peristiwa kurban.
Perayaannya ditandai pelaksanaan sholat ied dua rakaat secara berjamaah pada pagi harinya.
Lantas bagaimana hukum melaksanakan sholat Jumat usai menunaikan sholat Idul Adha, apakah hukumnya masih wajib?
Apakah salat Jumat berjamaah menjadi tidak wajib dan bisa digantikan sholat Zuhur bertepatan Hari Raya Idul Adha 2025?
Dalam kajian fiqih, terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha.
Termasuk kewajiban sholat Jumat bagi Muslim laki-laki gugur setelah melaksanakan sholat ied dan menggantinya dengan solat Zuhur.
Simak ulasan pendapat tersebut selengkapnya yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
Sholat Jumat Tetap Wajib Usai Salat Ied
Pendapat pertama, orang yang melaksanakan sholat Idul Adha pada pagi harinya tetap wajib melaksanakan sholat Jumat pada siang hari.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.
Baca juga: Niat Puasa Arafah Sehari Jelang Idul Adha 2025 Lengkap Jadwal Sahur dan Berbuka di Sulawesi Tenggara
Dalil dari pendapat ini yakni firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Adapula dalil yang menunjukkan wajibnya sholat Jumat, di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ketiga, karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.
Keempat, keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
Boleh Tidak Menghadiri Sholat Jumat
Pendapat kedua, bagi orang yang telah menghadiri sholat Idul Adha boleh tidak menghadiri sholat Jumat.
Namun imam masjid dianjurkan tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.
Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2025 Lengkap Tata Cara, Keutamaan, Jadwal Puasanya
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.).
‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net)
Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
Kedua, dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,
“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca juga: Amalan Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Hukumnya Sunah Dikerjakan saat Hari Tasyrik
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah).
Pendapat Mayoritas Ulama
Berikut ini penjelasan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim, yang dikutip dari Tribunnews.
Mulyadi menyebut, dua momentum itu sebagai bertemunya dua lebaran atau 'idain.
Kemudian Mulyadi menjelaskan hukum awal dari sholat Idul Adha dan sholat Jumat.
“Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan sholat Jumat hukumnya adalah wajib,” katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, beberapa waktu lalu.
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha.
Termasuk apakah kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi seorang muslim gugur di saat pagi harinya ia mengikuti sholat Idul Adha.
“Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan bahwa Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan Shalat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan sholat Jumat," urai Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, keringanan tersebut muncul karena adanya faktor jarak antara tempat tinggal seorang muslim dengan tempat atau masjid pelaksanaan sholat Jumat.
Ia juga menjelaskan pada masa Bani Umayyah juga ada rukhsah yang diberikan oleh para tabiin.
“Maka kebolehan tidak melaksanakan sholat adalah perbuatan sahabat dan tabiin dengan alasan bertemunya dua id,” jelasnya.
Mulyadi juga memberikan pandangan terkait masalah ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Ia menyebut para ulama membedakan sholat Idul Adha/Idul Fitri dengan sholat Jumat berdasarkan hukum dasarnya.
“Hukum sholat Idul Adha atau Idul Fitri hukumnya sunat muakkadah yang tidak sampai pada tingkatan wajib."
"Sedangkan pelaksanaan sholat Jumat adalah wajib, maka dalam kaidah fiqih tidak mungkin hukum yang sunat menggugurkan kewajiban."
"Jika kita mengambil mengambil mazhab mayoritas (syafi'i, maliki, abu hanifah) tetap saja kita melaksanakan sholat Jumat," kata Mulyadi.
Meskipun demikian, Mulyadi tetap memberikan catatan masih ada rukhsah dalam hal ini.
Ia menekankan sholat Jumat wajib dilakukan oleh seorang muslim yang bermukim.
Sedangkan muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) bisa mengganti melaksanakan sholat Jumat dengan sholat Zuhur.
“Baik dalam bentuk jamak qasar takdim maupun takhir,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunpriangan.com/Lulu Aulia Lisaholith, TribunPontianak.co.id)