TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Seorang ayah asal Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) pernah setubuhi anak kandungnya dalam pengaruh minuman beralkohol.
Pelaku inisial UD (39) bahkan sudah beberapa kali setubuhi anak kandungnya, sejak anaknya berusia 13 tahun pada 2022 lalu.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim mengatakan UD saat pertama kali melakukan aksi bejatnya berada dalam pengaruh minuman keras.
“Peristiwa pertama terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Di mana terduga pelaku UD melakukannya dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/4/2025).
Kata dia, modus operandi terduga pelaku yakni memberi iming-iming sebuah handphone.
“Dengan bujuk rayu membelikan sebuah handphone, kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali, hampir setiap hari saat berada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat,” bebernya.
Sebab resah akan hal tersebut, sekitar Juni 2023 korban memutuskan kembali ke Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, meninggalkan ayahnya di Kabupaten Fakfak.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung di Baubau, Buton, Fakfak, Terkuak Usai Bibi Curiga Perut Korban Membesar
Namun, sekitar Juli-Desember 2023 terduga pelaku UD menyusul anaknya MS di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
“Kemudian terduga pelaku kembali melakukan aksinya sebanyak dua kali di mana peristiwa tersebut terjadi dengan paksaan, baik seperti tindakan menutup mulut korban serta berkata kepada korban jika sayang sama bapak jangan buka mulut,” bebernya.
Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 17 April 2025 lalu.
Awalnya terduga pelaku tidak mengakui jika menyetubuhi korban MS di Kota Baubau, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Buton.
Setelah proses penyelidikan, diketahui terduga pelaku juga melancarkan aksinya sebanyak satu kali di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)