Berita Kendari

Kota Kendari Duduki Hasil Tindak Lanjut Temuan BPK Tahun 2023 Tertinggi se-Sultra, Capai 91 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran berfoto bersama Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Dadek Nandemar, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Kepala Daerah lainnya dalam kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan 2024 (unaudited) dari Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Sultra, Kamis (27/3/2025).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari menduduki peringkat pertama hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 lalu se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut data BPK, hasil tindak lanjut temuan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencapai 91 persen.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, nilai tersebut bukanlah suatu hal yang patut dibanggakan melainkan menjadi motivasi pemerintah untuk terus ditingkatkan.

Khususnya dalam penggunaan anggaran di Pemerintahan Kota Kendari terutama dalam lima tahun ke depan.

"Dengan hasil yang ini semoga Kota Kendari bisa dijadikan rujukan untuk percontohan terbaik dalam laporan tindak lanjut temuan BPK," katanya, Kamis (27/3/2025).

Hal itu dia jelaskan usai menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan 2024 (unaudited) dari Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Sultra.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra, Dadek Nandemar menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib diserahkan kepada BPK.

Baca juga: Pakaian Dinas Pegawai ASN Pemerintah Kota Kendari Diseragamkan, Diatur Perwali Nomor 5 Tahun 2025

Perihal tersebut diatur dalam Undang-Undang yang mengatakan laporan ini paling lambat diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kemarin sudah menyerahkan 11 kepala daerah, kemudian hari ini lanjut enam kepala daerah termasuk Gubernur, jadi sudah 18 kepala daerah," ujar dia.

Dadek menjelaskan, laporan keuangan yang diserahkan oleh masing-masing kepala daerah ini menjadi dasar BPK untuk memulai pemeriksaan.

Selanjutnya dua bulan setelah penyerahan laporan keuangan, BPK Provinsi Sultra kemudian akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan mereka, BPK akan mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 60 hari.

"Untuk Provinsi Sultra, sangat patuh, ini menurut saya cukup tercepat lah, patuh dan tepat waktu," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)