TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil membekuk 4 pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di 66 tempat kejadian perkara (TKP), dan satu pelaku penipuan mini ATM.
Tim Buser77 Sat Reskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari menangkap para pelaku pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskirm Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan para pelaku, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Tim Buser77 Sat Reskrim dan Unitkam Sat Intelkam berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sebab ada banyak TKP dan barang bukti yang tengah kami kejar,” ungkapnya pada Selasa (11/3/2025).
Baca juga: 2 Gerai Box di Kelurahan Lamokato Kolaka Dibobol Maling, Alat Press Minuman hingga Tabung Gas Dicuri
Ia menambahkan barang hasil curian yang telah dikumpulkan dikirim oleh para pelaku ke Sulawesi Selatan untuk dijual.
"Satu dari lima pelaku merupakan spesialis BRI Link, jadi yang punya usaha tolong hati-hati,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)