TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 15 program yang akan dilaksanakan dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih, Andi Sumangerukka dan Hugua setelah pelantikan.
Untuk diketahui pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Sultra 2024 akan berlangsung secara serentak se-Indonesia pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta.
Setelah pelantikan tersebut, gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya akan melangsungkan program 100 hari kerja.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra bersama tim asistensi gubernur dan wakil gubernur terpilih, Senin (10/2/2025).
Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini untuk mematangkan program prioritas 100 hari kerja setelah pelantikan.
Baca juga: Andi Sumangerukka Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Sulawesi Tenggara, Sapa Kader PPP
Dalam rapat tersebut, terdapat dua aspek utama yang menjadi fokus evaluasi, yakni kesiapan perangkat daerah sebagai pelaksana program serta kesiapan regulasi yang mendukung program tersebut.
“Jika terdapat kegiatan yang belum memiliki regulasi, maka harus segera dipersiapkan sebelum pelaksanaan program 100 hari kerja dimulai,” kata Asrun Lio.
Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Terpilih, Prof Andi Khaeruni memaparkan 15 program unggulan yang akan dijalankan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Andi Sumangerukka dan Hugua.
Program ini disebut sebagai “Quick Win” dan bertujuan untuk memberikan dampak cepat dan nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Program yang akan direalisasikan mencakup pengendalian inflasi dengan target inflasi di bawah 2,1 persen dalam waktu 30 hari.
Baca juga: HUT ke-17 Gerindra di Kendari Sulawesi Tenggara Dihadiri Andi Sumangerukka, Hugua, Ketua DPRD, Kader
Mitigasi dan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam dalam 30 hari.
Lalu, sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Sultra bagi UMK yang memiliki P-IRT dan RPH dalam 60 hari.
Selain itu, pemerintah akan menyediakan layanan ambulans darat dan laut gratis dengan sasaran daerah kepulauan, pulau kecil, dan wilayah terpinggirkan dalam 90 hari.
Beasiswa untuk generasi Sulawesi Tenggara bagi siswa SMA Sederajat dari keluarga kurang mampu atau berprestasi dalam waktu 90 hari.
Asuransi kesehatan gratis bagi keluarga tidak mampu akan direalisasikan dalam 90 hari.
Baca juga: Kilas Balik Janji Pilkada Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara Terpilih Andi Sumangerukka-Hugua
“Pemprov juga akan mengadakan Sultra Sport Fest guna meningkatkan gaya hidup sehat masyarakat, memperluas kegiatan ekonomi, dan mendukung prestasi olahraga, yang akan terlaksana dalam 30 hari,” tutur Prof Andi Khaeruni.
Program lainnya adalah Mantu (Modal Usaha untuk Ibu-ibu), yang bertujuan meningkatkan akses permodalan bagi ibu rumah tangga dalam 60 hari.
Jamaah (Jalan Mulus Antar Wilayah), yaitu perbaikan jalan rusak yang memiliki mobilitas tinggi pada ruas Motaha-Alangga dan Ronta Lambale-Ereke, dengan target waktu 60 hari.
Pemerintah juga akan menyediakan perlengkapan dan seragam sekolah gratis melalui program Penggaris, yang menyasar siswa SMA Sederajat dari keluarga kurang mampu di daerah terpencil, dengan realisasi dalam 60 hari.
Ada pula program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk ketahanan pangan yang ditargetkan rampung dalam 30 hari, serta Agrokomplex yang meliputi bantuan pupuk, benih, dan alat pertanian untuk peningkatan produktivitas bagi petani, petambak, dan peternak dalam 30 hari.
Baca juga: Andi Sumangerukka Jamin Stabilitas, Komposisi Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Berdasarkan Kinerja
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembangunan berkelanjutan, pemerintah juga akan meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Road Map Blue Economy untuk mengarusutamakan ekonomi biru dalam dokumen perencanaan pembangunan, dengan sasaran masyarakat pesisir, dalam waktu 30 hari.
Selain itu, sertifikat tanah gratis per desa akan diberikan kepada masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan, yang akan direalisasikan dalam 30 hari.
“Pemerintah juga akan memberikan hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar dan memenuhi syarat di Kesbangpol Sultra untuk mendorong keterlibatan mereka dalam pemberdayaan masyarakat dalam waktu 30 hari,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)