TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ramai perbincangan mengenai siapa Viska Dhea Ramadhani ?
Sosoknya diperbincangkan karena menjadi tersangka kasus video asusila yang tengah viral di media sosial.
Selain itu, ia juga merupakan selingkuhan dari pemeran pria dalam video viral tersebut.
Di mana, pria itu sudah beristri dan ketahuan berselingkuh.
Seperti diketahui, dunia maya kembali dihebohkan dengan kabar video viral asusila yang diperankan sepasang kekasih.
Namun, pemeran video viral tersebut adalah pasangan terlarang alias terjadi perselingkuhan antara keduanya.
Mereka adalah selebgram Viska Dhea Ramadhani dan selingkuhannya, Ichlas Budhi Pratama.
Sama-sama memiliki pasangan halal, namun keduanya memutuskan selingkuh.
Baca juga: Kasus Viral di Jatim, Pemeran Video Ternyata Pacaran Jalin Hubungan Terlarang, Ketahuan Istri Sah
Bahkan membuat video asusila dan sempat beredar di media sosial.
Lantas siapa sosok Viska Dhea Ramadhani ini?
Untuk diketahui, Viska Dhea Ramadhani adalah seorang selebgram.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ichlas menjalin hubungan cinta terlarang dengan Viska, perempuan asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Viska diketahui adalah seorang selebgram asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bahkan ia juga telah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Perselingkuhan Ichlas dan Viska sudah terjalin sejak Oktober 2024.
Kedekatan mereka lebih dari sekedar teman biasa.
Bahkan, keduanya disebut juga melakukan hubungan suami istri sebagaimana dalam video dewasa yang diketahui tersimpan di handphone milik Ichlas.
Ketahuan Istri Sah Ichlas
Perselingkuhan tersebut diketahui istri sah Ichlas.
Bahkan sang istri melihat rekaman video asusila yang dibuat oleh suami dan selingkuhannya itu.
Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selain itu, video viral yang dibuat oleh Ichlas dan Viska juga sempat viral di media sosial.
Setelah tahu video itu viral, anggota Polres Gresik pun mencari keberadaan mereka yang telah menghilang.
Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polres Gresik menemukan selebgram Viska dan Iclas di sebuah kafe di Surabaya.
Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Ichlas dan Viska Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal itu, kedua pelaku bisa dipenjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.
"Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Kompol Danu.
Ditahan
Kasus viral di media sosial, sepasang kekasih ketahuan membuat video asusila hingga dipenjara.
Bahkan sosok pemeran pria itu ternyata berselingkuh.
Sang istri yang mengetahui bobrok suaminya pun tak tinggal diam.
Ia mengambil langkah tegas atas tindakan sang suami yang berselingkuh dengan wanita lain.
Seperti diketahui, kasus video asusila yang diperankan Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) tengah viral di media sosial.
Keduanya ketahuan membuat video tak senonoh oleh istri sah Ichlas.
Peristiwa inipun menyita perhatian publik.
POD (33), istri Ichlas melaporkan aksi asusila suaminya dan selebgram itu ke Mapolres Gresik.
Sampai akhirnya, Ichlas dan selingkuhannya kini ditahan.
Penahanan keduanya atas kasus video asusila yang dibuat secara pribadi.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Kini Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Keduanya pun sudah mengenakan baju oranye atau baju tahanan.
Lantas seperti apa kasus viral di Jatim ini?
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Viska dan Ichlas di sebuah kafe di Surabaya, Jatim, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ichlas dan Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 22 Januari 2025.
Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam.
Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Danu, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025) dilansir dari Surya.co.id.
Namun hal tersebut diketahui sang istri sah, dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, POD.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca video syur mereka viral di media sosial.
Kini, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ichlas dan Viska pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)