Pilkada Wakatobi

Haliana-Safia Wualo Tiba di Wakatobi Setelah Putusan Perkara Pilkada di MK, Warga Antusias Sambut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HALIANA-SAFIA DISAMBUT WARGA: Masyarakat Wakatobi menyambut Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih Pilkada 2024, Haliana dan Safia Wualo di Marina Togo Mowondu, Wakatovi, Sulawsi Tenggara (Sultra) pada Kamis (6/2/2025). Haliada dan Safia baru saja tiba dari luar kota setelah putusan perkara hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI – Suasana haru dan penuh semangat menyelimuti Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat Haliana dan Safia Wualo tiba di Marina Togo Mowondu.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih tersebut baru tiba, Kamis (6/2/2025) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Ribuan masyarakat berbondong-bondong menyambut kedatangan pemimpin mereka dengan antusiasme tinggi.

Kedatangan Haliana dan Safia Wualo disambut dengan kalung dan yel-yel dukungan dari warga yang telah lama menantikan momen ini.

Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan adat juga turut hadir untuk memberikan dukungan moral.

Dalam sambutannya, Haliana yang juga masih menjabat Bupati Wakatobi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat.

Haliana menegaskan komitmennya untuk terus membangun Wakatobi menjadi lebih maju dan sejahtera.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Tetapkan Yusran-Hamsinah Wali Kota dan Wawali Kota Baubau Terpilih Meski Tak Hadir

“Alhamdulillah, kita akan terus bekerja demi kemajuan daerah ini, kepercayaan masyarakat adalah amanah besar yang harus dijaga dengan kerja keras dan kebersamaan,” ujarnya.

Masyarakat berharap kepemimpinan Bupati dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan di Wakatobi pasca keputusan MK ini.

Sebelumnya, MK telah memutuskan perkara PHP Kada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Dalam putusannya, perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/2/2025) pukul 15.55 WIB, MK menolak gugatan pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali terkait hasil Pilkada Wakatobi 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)