TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pedagang eceran minuman beralkohol di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Al Jufri mengatakan, sekira 30 pedagang eceran minuman beralkohol tersebar di ibu kota Provinsi Sultra.
Berdasarkan data yang dia sampaikan, 10 dari 30 pedagang tersebut sudah memiliki izin dagang pada tahun 2025.
Sementara sisanya, disinyalir belum memiliki izin dagang minuman beralkohol tahun 2025.
"Berarti ada 20-an yang tidak memiliki izin untuk pedagang minuman beralkohol," ungkapnya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Pengaruh Alkohol, 3 Pria Keroyok Tamu Hotel di Puuwatu Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Oleh sebab itu, DPRD Kota Kendari bakal melakukan peninjauan langsung pada pekan depan bersama Pemerintah Kota (Pemkot).
Peninjauan tersebut dalam rangka mencari tahu tempat penjualan minuman beralkohol yang sudah berizin maupun yang belum.
"Kalau belum mempunyai izin kendalanya apa, kalau misalkan memang ngeyel pelaku usahanya maka kita tarik surat izinnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Kendari melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP di ruang penerimaan aspirasi.
RDP ini dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, hingga Polresta Kendari.
Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Bypass Pomalaa Kolaka, Diduga Pengaruh Alkohol
Hearing tersebut dilakukan atas aspirasi yang disampaikan oleh Ruang Sipil Sultra mengenai kasus pidana akibat minuman beralkohol di Kota Kendari.
Menurut organisasi tersebut, banyaknya masyarakat yang mengonsumsi minuman ini berbanding lurus dengan maraknya penjualan minuman beralkohol. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)