Berita Kendari

Sabu 10 Gram Diselundupkan Dalam Gagang Sapu Ijuk, Digagalkan Petugas Lapas Kelas II A Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebearat 10 gram yang disimpan di gagang sapu ijuk.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebearat 10 gram yang disimpan di gagang sapu ijuk.

Narkoba ini dibawa oleh seorang pria asal Kota Kendari, yang diperuntukkan untuk salah satu Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kendari pada Rabu (15/1/2025).

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Herman Mulawarman mengatakan kejadian penyelundupan ini terjadi sekitar pukul 14.40 Wita.

Saat itu, seorang pria datang untuk menitipkan barang berupa sapu ijuk, untuk diberikan kepada warga binaan berinisial AP.

Kecurigaan petugas bermula saat melakukan pemeriksaan sapu, di mana sapu ijuk yang dibawa berbeda dari sapi ijuk lainnya, penutup gagang sapunya sulit dibuka.

“Biasanya penutup gagang sapu kan mudah di lepas, tetapi kemarin saat coba dilepas susah, seperti di lem. Para petugas curiga ada sesuatu di dalamnya, lalu melakukan pembongkaran atau membuka tutup gagang sapu tersebut,”

“Saat terbuka, di dalamnya terdapat narkoba sebanyak dua plastik, masing-masing beratnya 5 gram,” kata Herman, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Tergiur Imbalan Sabu, 2 Pemuda Nekat Edarkan Narkoba 50,44 Gram di Kolaka Sulawesi Tenggara

Herman menyampaikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut, ia langsung menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.

BNN Kota Kendari kemudian datang ke lapas untuk melakukan pemeriksaan, dan membawa barang bukti tersebut untuk ditindaklanjuti.

Pihak Lapas juga telah menyerahkan identitas pembawa sabu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan video CCTV pengantar sabu-sabu ke pihak BNN Kota Kendari.

“Untuk warga binaan yang diduga dibawakan sabu-sabu ini merupakan warga binaan yang terkena kasus narkoba juga, sehingga jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka hukuman warga binaan ini akan bertambah,” jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)