TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah sosok dua dari 11 remaja terlibat tawuran pernah ditangkap polisi kasus tawuran hingga pencurian di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka berhasil diringkus Tim Cipkon Polresta Kendari pada Jumat (10/1/2025) di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
Remaja MRF (17) merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Kendari.
Saat ini, MRF duduk dibangku Kelas 11.
Sebelumnya, ia pernah diamankan Tim Cipkon Polresta Kendari karena terlibat tawuran di Kecamatan Abeli pada tahun 2023.
Baca juga: Remaja di Kendari Miliki Celurit 1,5 Meter, Digunakan Lukai Lawan Saat Aksi Penyerangan di Padaleu
Sedangkan remaja MR (15) juga seorang pelajar di sekolah menengah kejuruan tetapi berbeda tempat dengan MRF.
Sebelumnya MR sempat diamankan Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia usai kedapatan mencuri lampu motor milik temannya sendiri.
Selanjutnya dia kembali dilaporkan oleh kedua orangtuanya gegara mengambil jualan alat tulis kantor atau ATK.
MR mengungkap dirinya berkali-kali membawa pergi jualan orangtuanya.
"Saya ambil tinta printer, kertas, lem, kemudian saja jual untuk dapat uang," ungkapnya, pada Jumat (10/1/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)