TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Salah satu Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar.
Hal itu diungkapkan Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas (Kompas) Sultra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (20/12/2024).
Pelanggaran yang dimaksud antara lain diduga tidak memiliki izin andalalin dan izin diskotik, hingga manipulasi pelaporan pajak.
"Dalam satu bulan, miliaran rupiah uang yang berada di situ, tapi pelaporan pajaknya tidak sesuai terhadap pemerintah daerah," kata Koordinator Kompas Sultra, Andri Togala.
Penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor DPRD Kota Kendari ini dihadiri DPM PTSP, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Camat dan Lurah.
Terkecuali pimpinan atau perwakilan THM yang diadukan Kompas Sultra, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang diadakan pada hari ini.
Dalam hearing bersama Komisi II DPRD Kota Kendari, terkuak bahwa THM tersebut menunggak pajak selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: THM di Baubau Sulawesi Tenggara Wajib Tutup Malam Natal 2024, Satpol PP Bakal Intensifkan Patroli
"Berarti memang sempat ada motif ini, bisa kita simpulkan, makanya tidak perlu kita buka pajaknya," ucap Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Al Jufri.
Adapun nominal pendapatan yang dilaporkan ke Bapenda Kota Kendari, tidak dapat ditunjukkan sebab diatur dalam undang-undang.
Terkait izin, Kepala DPM PTSP Kota Kendari yang mengikuti RDP, Maman Firmansyah mengatakan, THM yang diadukan tersebut memiliki izin lengkap.
Mulai dari persetujuan lingkungan, izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, hingga izin operasional.
"Izin operasional yang ada di kami itu adalah Bar, terkait NIB Bar ini adalah kewenangan DPM PTSP Sultra," ujar Maman.
"Yang menjadi kewenangan DPM PTSP Kabupaten/Kota adalah apabila dia (usaha) karaoke, kalau bar sampai diskotik itu kewenangan provinsi," tambahnya.
Akan tetapi, pihak tempat hiburan yang diadukan ini tidak pernah melaporkan adanya fasilitas karaoke ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Baca juga: 84 Personel Polres Wakatobi Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025, Jadwal Operasi Lilin Anoa 2024
Padahal menurut kesaksian para anggota Kompas Sultra, mereka menyebut adanya fasilitas karaoke privat di dalam THM tersebut.
Komisi II DPRD Kota Kendari menyimpulkan, THM yang dilaporkan bakal disegel jika tidak menyelesaikan permasalahan.
"Kita akan melakukan kunjungan kerja untuk menginvestigasi secara langsung di lapangan terkait izin, karaoke, dan masalah parkiran," kata Jabar.
RDP kedua akan dilaksanakan kembali usai kunjungan ke THM tersebut dengan mewajibkan pihak tempat hiburan hadir di DPRD Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)