TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib tutup pada malam Natal 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), La Ode Muhammad Takdir, Jumat (20/12/2024).
Takdir mengatakan khusus tanggal 24 Desember 2024, THM di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara wajib tidak beroperasi.
“Sesuai peraturan daerah yang berlaku, pada hari besar agama dilarang membuka THM. Kami akan menyampaikan pelarangan tersebut pada 23 Desember 2024," ujarnya.
“Hal ini akan langsung disampaikan oleh Tim Perda ke setiap THM yang masih beroperasi agar tidak dulu membuka saat malam Natal 2024,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Operasi Lilin Anoa 2024 di Konawe Sulawesi Tenggara, Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
La Ode Muhammad Takdir mengungkapkan jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya akan rutin melaksanakan patroli.
"Kami akan intensifkan patroli guna menjaga kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pengamanan masing-masing gereja saat perayaan Natal 2024,” bebernya.
Selain gereja, pihaknya mengantisipasi pengamanan tempat wisata pasca Tahun Baru 2025 seperti Pantai Nirwana, Sawerigading, serta lainnya yang cukup ramai dikunjungi saat libur.
Satpol PP Baubau menurunkan sebanyak tiga pleton yang seluruhnya berjumlah 120 orang untuk membantu pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kalau pengamanan gabungan, kami akan ikut dalam patroli secara mobile bersama TNI, Polri saat malam Natal 2024, memback-up polisi di pos-pos jaga seperti Pantai Kamali, Pelabuhan Feri dan Murhum serta pos lainnya,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)