TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah momen guru honorer Supriyani, terdakwa kasus pemukulan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mencium anaknya usai sidang pledoi (pembelaan).
Momen itu terjadi usai Supriyani mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Agenda sidang pledoi ini untuk menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
Tuntutan itu JPU meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya inisial D yang tak lain anak polisi di Polsek Baito.
Usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan dan tanggapan jaksa dari pledoi, Supriyani yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan
Supriyani dijemput suami Katiran dan anak laki-lakinya.
Di momen tersebut, Supriyani mencium sang putra.
Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)