TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur mengamankan dua wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua wanita tersebut ditangkap di Desa Watupute, Kecamatan Mowewe, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AM (42), dan WW (34).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe.
Petugas yang dipimpin IPDA Ramadhan, melakukan penyelidikan dan menemukan kedua wanita tersebut di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Baca juga: Modus 7 Pelaku di Kendari Curi Lampu hingga Kabel Gerbang Toronipa, Dipakai Judi dan Narkoba
Handphone merek VIVO, alat hisap bong, kotak plastik es krim, dan beberapa alat lain terkait penggunaan narkoba.
Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palentin, menjelaskan kedua tersangka terancam hukuman berat, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan urine dan darah kedua tersangka serta menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar," kata Aipda Pendi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sahrul Abdul Sulaeman)