TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Andoolo melanjutkan sidang guru Supriyani dengan agenda pemeriksaan perkara atau saksi-saksi, Selasa (29/10/2024).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano.
Usai membacakan putusan selanya, pihaknya melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepla Kejaksaan Negeri Andoolo tersebut menghadirkan saksi sebanyak 8 orang.
"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna.
Baca juga: Suasana PN Andoolo Konawe Selatan Saat Sidang Guru Supriyani, Tak Ada Lagi Unjukrasa
Sementara itu, Ia juga menjelaskan dalam sidang tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi yang masih di bawah umur, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar dilakukan secara tertutup.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Sebelumnya, Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Lalu dilanjutkan sidang ketiga hari ini, dengan agenda putusan sela.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara atau saksi-saksi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)