TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - 309 narapidana di Lapas II A Kota Baubau Sulawesi Tenggara terima remisi, satu orang bebas, Sabtu(17/8/2024).
Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-79 remisi diberikan kepada narapidana yang telah melalui seleksi ketat serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di halaman kantor lapas II A Kota Baubau Sultra sekira pukul 07.00 WITA yang di hadiri PJ Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi.
Kepala Lapas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan pemberian remisi jumlahnya sesuai dengan usulan.
Baca juga: 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari Bebas, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia
"Penyerahan remisi sesuai dengan usulan yakni berjumlah 309 dan satu diantaranya bebas setelah terima remisi," ungkapnya, Sabtu(17/8/2024)
Kata dia, saat pengusulan dan saat dikembalikan yakni berjumlah 307 yang mana dua sisanya masih dalam proses perbaikan administrasi.
"Meskipun begitu dipastikan masa tahanannya berkurang,"tegasnya.
Herman Mulawarman pula menitipkan pesan kepada masyarakat perihal satu narapidana yang bebas setelah terima remisi agar tetap menerimanya di lingkungan masyarakat.
"Kami berharap kepada masyarakat dan keluarga bisa menerima warga binaan kami sebab mereka telah menjalani hukuman atau menebus dosa serta ingin menjadi lebih baik," tutupnya. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)