TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kasus video viral Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu atau yang dikenal David Naif ternyata dijual hingga di Telegram dan X (dulu Twitter).
Sejauh ini pihak kepolisian terus mengusut mengenai sosok pelaku penyebaran.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan hingga dua orang pelaku yang diduga menyebarkan konten video viral Audrey Davis.
Sontak saja kasus inipun viral di media sosial, terlebih menyeret anak musisi ternama.
Seperti diketahui, David Naif sempat ramai jadi perbincangan usai menemani anaknya dalam pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan tersebut, imbas dari konten video viral anaknya yang ramai di media sosial.
Audrey Davis pun tak menampik jika pemeran dalam video viral tersebut adalah dirinya.
Baca juga: Video Viral Pengunjung Keluhkan Sampah di Papan Nama Rumah Sakit di Kolaka Sulawesi Tenggara
Pengakuan tersebut diungkapkan anak David Naif saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Dilansir dari Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memeriksa Audrey kurang lebih selama tiga jam.
Sedikitnya 27 pertanyaan diberikan kepada Audrey untuk menjawab kasus video viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan tersebut, AD yang berstatus sebagai saksi mengaku bahwa dirinya lah sosok dalam video viral.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Selain itu, polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Dari keterangan AD, terdapat sejumlah pengembangan hasil penyidikan.
Meski begitu, polisi belum bisa merinci lebih lanjut terkait fakta baru terkait kasus video syur tersebut.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ucapnya.
Saat pemeriksaan, Audrey juga menyerahkan bukti-bukti terkait materi pemeriksaan kepada penyidik.
Audrey diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, setelah pada Selasa (6/8/2024) kemarin ia sempat meminta polisi menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan dan kesiapan.
Sama sperti hari kemarin, Audrey kali ini didampingi ayahnya David Naif untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: David Ozora Buka Suara Ungkap Detik-detik Dirinya Dianiaya Mario Dandy, Akui Pacaran dengan Agnes
"Saksi AD tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama. David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, David Naif selaku sang ayah mengaku dirinya akan selalu mendukung Audrey menghadapi kasus tersebut.
"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," kata David usai menemani pemeriksaan putrinya.
David tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah akan melaporkan penyebar video syur mirip putrinya tersebut.
Dia hanya mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Ikutin prosedurnya, dan saya serahkan pak Sandi (kuasa hukum)," ujarnya.
Dua Penyebar Video Syur Ditangkap
Polisi diketahui sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.
Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)