Guru Lecehkan Murid di Buton Tengah

Oknum Guru yang Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum guru berinisial MS (30) terancam 15 tahun penjara usai melecehkan 24 murid SD di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Seorang oknum guru berinisial MS (30) terancam 15 tahun penjara usai melecehkan 24 murid SD di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan MS mencabuli 24 murid sekolah dasar di Kecamatan Mawasangka Timur.

Usai perbuatannya dilaporkan salah satu orangtua korban, polisi langsung mengamankan MS di rumahnya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

"MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Guru yang Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan pelecehan tersebut baru diketahui setelah salah seorang korban pulang ke rumah dan mengadukan tindakan sang guru kepada orangtuanya.

Keluarga kemudian menelusuri lebih dulu mengenai informasi tersebut dan mendapati korban lain yang juga dilecehkan oknum guru.

"Karena orangtua korban tidak terima dengan tindakan cabul oknum guru ini, akhirnya melapor ke Mako Polres Buteng," jelasnya.

Polres Buteng sudah mengamankan MS pada Kamis (1/8/2024), sementara korban saat ini didampingi Unit PPA Polres Buton Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Guru Diamankan Polisi

"Kami sudah memeriksa 21 korban didampingi orangtuanya," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)