Ronald Tannur Bebas Terdakwa Kasus Viral Kematian Janda asal Sukabumi 2023, Bukti Tak Cukup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam. Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup membuktikan Ronald Tannur bersalah. Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya. Hal ini pun memantik reaksi tajam dari publik.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam.

Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup membuktikan Ronald Tannur bersalah.

Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya.

Hal ini pun memantik reaksi tajam dari publik.

Seperti diketahui, seorang janda, Dini Sera Afrianti atau Andien tewas diduga akibat dianiaya kekasihnya.

Kala itu, Ronald Tannur dan Andien adalah sepasang kekasih.

Bahkan momen detik-detik Andien tewas viral di media sosial.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dika Eka? Pemuda Sukabumi yang Viral Injak Al Quran, Ternyata Tinggal di Cianjur

Terlebih terekam kamera dan beredar luas di media sosial.

Sosok Ronald Tannur pun usai kejadian lantas ditangkap pihak kepolisian.

Namun setelah berjalannya kasus, hingga Ronald Tannur ditetapkan sebagai terdakwa kini dirinya dibebaskan.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Dilansir dari Tribunnews.com, Erintuah Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Walaupun pada awalnya, JPU telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.

Ia dijerat oleh pasal 338 KHUP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Dengan hal tersebut, Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan. Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (kolase foto (handover))

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Dituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi.

Mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan kekasih tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang amar tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024).

Menurut amar dakwaan jaksa Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu. Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil. Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan. (*)

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

dan

Sidang Sempat Tertunda 3 Kali, Penganiaya Kekasih Ronald Tannur Dituntut JPU 12 Tahun Bui

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)