Berita Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Andap Tekankan Pekan Imunisasi Nasional di Sultra Mulai 23 Juli 2024, Cegah KLB Polio

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati dan Walikota, serta Kepala Perangkat Daerah di Sultra, untuk melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional di Provinsi Sultra.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati dan Walikota, serta Kepala Perangkat Daerah di Sultra, untuk melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional di Provinsi Sultra.

Instruksi tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional.

Dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Provinsi Sultra, yang ditandatangani Pj Gubernur di Kota Kendari pada Selasa (25/06/24).

SE ini juga sebagai penjabaran SE Menkes Nomor IM.02.03/Menkes/311/2024 pada 16 Mei 2024 dan SE Mendagri Nomor 400.5.1/2819/SJ pada 21 Juni 2024.

Tentang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa polio.

Dalam SE, Pj Gubernur Sultra, Andap menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sultra untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan PIN.

Dengan sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya yang dilaksanakan dalam dua putaran, yang di mulai pada 23 Juli 2024.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Segera Tindak Lanjuti Arahan Menko Polhukam Soal Persiapan Jelang Pilkada 2024

Setiap putaran dilakukan dalam waktu satu minggu ditambah lima hari pemantauan, dan target cakupan sekurang-kurangnya 95 persen untuk masing-masing putaran di 17 Kabupaten dan Kota.

"Untuk vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dengan jarak minimal pemberian vaksin adalah dua minggu,” kata Andap Budhi Revianto.

Andap juga menginstruksikan Dinkes Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang meliputi pembiayaan, tenaga, vaksin, dan logistik. 

Selain itu, Dinkes Provinsi, Kabupaten dan Kota juga agar melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, menyusun microplanning, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh pihak terkait serta Masyarakat.

"Lakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang, komprehensif dan berkesinambungan dengan pelibatkan para pihak yang berkepentingan,” tuturnya.

Bagi Kabupaten dan Kota yang terdapat kasus polio tinggi, agar segera mengusulkan status KLB Polio sebagai keadaan kahar atau force majure.

Baca juga: Inflasi Sulawesi Tenggara 6,57 Persen Turun Jadi 2,57, Pj Gubernur Terima Penghargaan Presiden RI

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi, dan strategi untuk pencegahan dini dan kewaspadaan agar tidak terjadi transmisi kasus polio.

Halaman
12