Berita Kendari

Warga Keluhkan Banjir, Pemkot Kendari Cek Jalan Tunggala dan Anawai, Soroti Pengembang Perumahan

Penulis: Samsul
Editor: Amelda Devi Indriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) dan PTSP meninjau Jalan Tunggala dan Anawai Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) dan PTSP meninjau Jalan Tunggala dan Jalan Anawai Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jalan tersebut sebelumnya sering dikeluhkan warga karena menjadi langganan banjir saat hujan melanda.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Sabtu (8/6/2024), peninjauan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyebab banjir.

Kepala DLH Kota kendari, Paminuddin mengatakan pihaknya sudah beberapakali mengecek lokasi tersebut, di antaranya untuk memastikan pembangunan perumahan sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Kota Kendari.

Mengingat di kawasan Jalan Tunggala dan Anawai ini adalah salah satu lokasi padat perumahan di Kota Kendari.

“Hari ini kami semua OPD teknis lakukan kunjungan pembangun perumahan di lapangan, Ini tindak lanjut daripada aspirasi masyarakat, beberapa hari yang lalu kami janji akan mengecek di lapangan,” katanya Kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (8/6/2024).

Ia menjelaskan dari beberapa titik lokasi yang dikunjungi terdapat pengembang yang masih belum memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Sebanyak 64 KK di RW 06 Jalan Tunggala Dalam Kendari Sultra Terkena Dampak Banjir Bercampur Lumpur

“Ternyata memang masih perlu perlakuan dari pengembang untuk mentaati dokumen Amdal, SPPL, UKL, UPL itu harus ditaati,” jelasnya.

Menurutnya perumahan yang tidak menerapkan Amdal dan tidak memenuhi kualifikasi pembangunan, bisa berdampak pada lingkungan sekitar.

Salah satunya bisa menyebabkan banjir karena tidak adanya drainase atau tata kelola yang kurang tepat.

Paminuddin mengatakan para pengembang yang belum menaati dokumen tersebut, Pemda akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemberhentian sementara.

“Kita lihat di lapangan memang hampir semua sudah menaati tapi ada beberapa belum mentaati secara menyeluruh, tetapi kami juga berjanji akan memanggil mereka agar apa yang terjadi di setiap musim hujan ini (banjir), minimal bisa berkurang,” katanya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara Besok Sabtu 8 Juni 2024, Daerah Potensi Hujan Lebat Angin Kencang

Sementara itu, pengembang yang belum mempunyai dokumen lengkap dalam pembangunan perumahan atau membuka kaplingan itu akan disanksi.

“Itu harus kita buat surat teguran atau pemberhentian sementara,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)