TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap remaja yang berbuat tak senonoh, pada Jumat (7/6/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan remaja tersebut diketahui melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah rumah di Jalan Laute.
"Benar, kejadiannya pada Jum'at, 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Jalan Laute Kendari," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Fitrayadi menjelaskan, pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial HMS.
Pelaku remaja 16 tahun, merupakan anak SMA salah satu sekolah di Kendari.
"Korbannya adalah CY berumur 14 tahun, pelajar di salah satu SMP di Kendari," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban yang sedang berada di rumahnya berkomunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp.
Baca juga: Bermula Korban Mengeluh Sakit, Aksi Persetubuhan Remaja di Tanggetada Kolaka Terungkap
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah "menggagahi" korban, pelaku kemudian keluar rumah melalui pintu belakang.
Namun, apes bagi pelaku karena warga sudah menunggu dan kemudian menangkapnya.
"Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)