Berita Sulawesi Tenggara

Syarat dan Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Sultra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sulta).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sulta).

Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman mengatakan laporan yang paling banyak masuk di Komisi Informasi yakni terkait penganggaran atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun tata cara pelaporannya yakni informasi publik yang ingin diketahui, minta terlebih dahulu kepada badan publik atau instansi terkait.

Jika dalam waktu 10 hari belum ada tanggapan, pemohon menyurat lagi kepada instansi terkait dengan isi surat berupa keberataran informasi yang belum diberikan.

Dalam waktu tujuh hari belum ada tanggapan juga setelah menyurat kembali, pemohon baru bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sultra setelah 30 hari dari menyurat kembali.

Sengketa yang diajukan tersebut berupa permohonan sengketa informasi, dan pihak Komisi kemudian akan memanggil Instansi atau badan publik terkait sebagai termohon dan juga memanggil pemohon.

"Disinilah kami akan sidang, dan akan terlihat informasi yang diminta merupakan informasi terbuka atau tertutup. Wajib diberikan atau tidak berikan," kata Sukriyaman kepada TribunnewsSultra.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Sepi Peminat, Tidak Ada Pendaftar Calon Perorangan Bupati dan Wabup Buton Selatan 2024 di KPU Busel

Sementara itu, syarat administrasi untuk melapor ke Komisi Informasi Sultra, yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tanda terima saat meminta informasi kepada instansi terkait.

Pelaporan sengketa tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)