TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Kronologi polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dari penangkapan tiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 49,63 gram.
Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FD, R, dan RM.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda, Selasa (23/4/2024) lalu.
FD diamankan di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, sekira pukul 02.30 Wita, dengan barang bukti 5,48 gram sabu.
R ditangkap di Jl Lumbalumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, sekira pukul 11.30 Wita, dengan barang bukti 22,25 gram sabu.
Sementara RM dibekuk di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, sekira pukul 14.30 Wita, dengan barang bukti 21,54 gram sabu.
Baca juga: Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Muna Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, 49 Gram Sabu Diamankan
“Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda-beda,” kata Asrun kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (25/4/2024).
Asrun menjelaskan bahwa FD dan R memiliki modus yang sama dalam mengedarkan sabu-sabu, yaitu dengan cara sistem tempel.
Sementara RM, selain menjadi pengedar, dia juga menggunakan sabu-sabu.
“FD dan R memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan dengan cara sistem tempel. Sementara RM menjadi perantara jual beli dan menyalahgunakan sabu-sabu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FD dan R akan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku RM akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)