Berita Konawe Selatan

Simak Jadwal dan Syarat Daftar PPK dan PPS di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Lengkap LINK

Penulis: Samsul
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut jadwal dan syarat mendaftar calon anggota PPK dan PPS di KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), lengkap dengan link pendaftaran. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Berikut jadwal dan syarat mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), lengkap dengan link pendaftaran. 

Sebelumnya KPU Republik Indonesia (RI) telah menetapkan KPT 476 tentang Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Yang di mana pendaftaran PPK telah dibuka mulai 23 hingga 29 April dan PPS mulai 3 sampai 9 Mei 2024. 

Bagi yang ingin mendaftar dapat mengakses diportal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id

Sementara itu, bagi para pendaftar, perlu memperhatikan syarat untuk menjadi anggota PPK sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh belas) Tahun.

Baca juga: Daftar Nama 22 Petugas PPS dan KPPS di Kendari Sulawesi Tenggara Sakit Saat Bertugas di Pemilu 2024

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) tahun.

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

Adapun formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dapat mengakses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPPKpilkada2024 

Bagi calon anggota PPK yang masih kebingungan terkait cara mendaftar melalui aplikasi Siakba, dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.(*)

(TribunnewsSultra/Samsul)