Video Viral di Kendari

Pemuda Hendak Tikam Tetangga di Kendari Sulawesi Tenggara Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Penulis: sawal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya mengamankan senjata tajam yang digunakan EV saat hendak tikam tetangganya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Insiden ini tepatnya terjadi di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya mengamankan senjata tajam yang digunakan EV saat hendak tikam tetangganya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Insiden ini tepatnya terjadi di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Heru menuturkan saat ini pelaku dan senjata tajam yang digunakan sudah diamankan polisi.

"Barang bukti sebilah badik milik pelaku yang digunakan saat hendak tikam korban F (49) sudah diamankan," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (14/4/2024).

Baca juga: Polisi Sita Badik Pemuda Hendak Tikam Tetangga di Kendari Sultra, Pelaku Ditahan di Polsek Kemaraya

Polsek Kemaraya sudah memeriksa EV, di mana dinyatakan cukup bukti telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman.

"Selain itu, terhadap pelaku dipersangkakan juga dengan percobaan pembunuhan," ujar IPTU Heru.

EV dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau 335 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kemaraya, pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 13.30 WITA," tutur IPTU Heru. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)