Pencuri Baterai PLTS di Koltim Ditangkap

Polisi Beberkan Identitas 5 Pelaku Pencurian Baterai PLTS di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Berikut identitas kelima pelaku pencurian baterai pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara

Istimewa
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap 5 pelaku pencurian baterai di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Berikut identitas kelima pelaku pencurian baterai pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Identitas para pelaku dibeberkan pihak kepolisian, setelah menangkap para pelaku pada Jumat (5/4/2024) sekira pukul 16.00 WITA.

Humas Polres Kolaka Timur, IPDA M Rofii juga menyampaikan para pelaku mencuri 52 unit baterai PLTS karena faktor ekonomi. 

"Ekonomi yang sulit menjadi motif kelima pelaku berani mencuri 52 baterai PLTS di kecamatan Tinondo," ucapnya Sabtu (6/4/2024). 

Berikut ini identitas kelima pelaku yang mencuri 52 unit baterai PLTS di Kolaka Timur

YK berusia 60 tahun beralamat di Desa Lamundre, Kecamatan Tinondo, kabupaten Kolaka Timur.

YU berusia 43 Tahun beralamat di Desa Lamundre, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian 52 Unit Baterai PLTS di Koltim, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

YR berusia 43 tahun beralamat di Desa Lamundre, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur

DR berusia 50 tahun beralamat di Desa Lamundre, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.

FP Berusia 46 tahun beralamat di Desa Lamundre, Kecamatan Tinondo, kabupaten Kolaka Timur

Akibat tindakannya kelima pelaku kini dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi pun mengamankan 18 unit baterai PLTS guna penyelidikan lebih lanjut.(*) 

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved