TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 104 paket sabu berhasil diamankan di tangan MS saat ditangkap di Jalan Dr Sam Ratulangi Lorong Palapa Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/4/2024).
Sabu tersebut diketahui disimpan dalam sebuah bungkusan kecil dan tersimpan dalam kantung merah.
"Total yang diamankan sebanyak 104 paket diduga berisikan sabu," ujar Kanit Satu Narkoba Polresta Kendari, IPDA Hasjumad, Kamis (4/4/2024).
IPDA Hasjumad mengatakan setelah dilakukan perhitungan, barang bukti yang diamankan yakni sebearat 53,54 gram sabu.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan 103 potongan pipet berwarna merah.
"Satu gunting kecil, satu Handpone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna putih Nopol DT 6888 EE," katanya.
Diberitakan sebelumnya seorang pemuda di Kendari berhelm biru diamankan polisi usai kedapatan mengedarkan sabu pada Rabu (3/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda Berhelm Biru Diamankan Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu di Kendari Sultra
Penangkapan tersebut dilakukan di depan salah satu rumah warga tepatnya di Jalan Dr Sam Ratulangi Lorong Palapa Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kanit Satu Narkoba Polresta Kendari, IPDA Hasjumad mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi peredaran gelap narkoba di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu pihaknya kemudian langsung melakukan pendalaman informasi dan menangkap salah satu pelaku.
"Benar kami telah mengamankan MA karena diduga telah mengedarkan sabu," ujarnya Kamis (4/4/2024).
IPDA Hasjumad mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)