2 Pelajar di Kendari Nyaris Dijual

Mahasiswi di Kendari Sulawesi Tenggara yang Diduga Jual 2 Gadis ke Kalimantan Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mahasiswi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terseret dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya mahasiswi IF (25) ditangkap oleh keluarga korban saat bersama dua gadis ini di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan korban dan pelaku diamankan pada saat sebelum keberangkatan di Bandara Haluoleo.

"Jadi beberapa hari lalu di Bandara Haluoleo, ada satu keluarga lagi ribut-ribut sehingga polisi di bandara mendekat dan hampir terjadi tindak pidana penganiayaan orang,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (1/4/2024).

Kemudian IF dan korban dua gadis tersebut, diamankan Polresta Kendari, serta dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Lakoni Pekerjaan Sejak 2023, Mahasiswi Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Jual 4 Wanita ke Kalimantan

"Ternyata salah seorang wanita tersebut akan membawa dua gadis keluar dari Sulawesi Tenggara menuju ke provinsi lain,” jelasnya.

AKP Fitrayadi menjelaskan motif pelaku untuk memperjualbelikan dua gadis tersebut kepada pria hidung belang di luar Provinsi Sultra.

"Jadi diduga akan dipenjualbelikan kepada laki-laki di luar Sultra," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya beberapa bulan lalu informasinya ada dua gadis dari Kendari berangkat ke Kalimantan kemudian kembali.

"Setelah kembali itu ada temannya lagi dan bertanya kepada wanita yang itu (pelaku IF) dan sekarang kami melakukan penahanan terhadap tersangka IF,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Mahasiswi di Kendari Sultra Jual Dua Pelajar ke Kalimantan, Ngaku Diupah Rp7 Juta Satu Wanita

Untuk diketahui pelaku ditersangkakan dengan UU TPPO dan UU TPKS atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)