TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan diberikan sanksi jika memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Untuk diketahui cuti Lebaran ASN akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan larangan memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran ini telah diinstruksikan kepada para ASN Pemprov Sultra.
Terutama kepala dinas, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kendaraan plat merah, untuk tidak menggunakan kendaaran dinas saat mudik ke kampung halaman.
Baca juga: Arahan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Jelang hingga Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2024
"Saat mau mudik Lebaran ataupun saat hari Lebaran, kendaraan dinas ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi," kata Asrun Lio saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Rabu (27/3/2024).
Asrun Lio menyampaikan jika ada ASN yang ditemukan memakai kendaraan dinas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, pemakaian kendaraan dinas ini boleh dipakai pada saat hari Lebaran bagi para OPD yang bertugas pada hari tersebut.
Seperti petugas kesehatan dan petugas di bidang perhubungan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)