TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini kriteria orang yang bisa bayar fidyah atau qadha puasa Ramadan, yang dibagikan Yayasan Kesejahteraan Madani atau YAKESMA Sulawesi Tenggara (Sultra).
Fidyah merupakan kewajiban membayar kompensasi atas ketidakmampuan melakukan suatu ibadah seperti puasa Ramadan.
Sedangkan qadha merupakan puasa yang dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadan, di mana orang yang wajib mengqadha adalah yang sanggup berpuasa tetapi terhalang karena aktivitas tertentu sesuai ketentuan.
Ketua YAKESMA Sultra, Budi Hartono mengatakan untuk orang yang bisa membayar fidyah ada tiga kriteria.
Kriteria tersebut yakni sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), dan khawatir dengan bayinya atau ibu hamil.
Sedangkan, untuk yang bisa mengqadha puasa ada delapan kriteria yakni orang gila yang disengaja, orang sakit ada harapan sembuh.
Kemudian, orang bepergian atau musafir, ibu hamil dan menyusui, wanita yang sedang haid, serta wanita yang nifas.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga, Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2024 di Sultra
"Untuk besaran membayar fidyah yakni Rp40 ribu per hari untuk satu orang. Kalau ketentuan BAZNAZ sebenarnya Rp30 ribu hanya kalau Fidyah lebih sempurnya dilebihkan," kata Budi Hartono saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Senin (25/3/2024).
Budi Hartono menyampaikan untuk pembayaran Fidyah dapat dilakukan secara online melalui transfer rekening YAKESMA Sultra atau temanberbagi.org
Kemudian, fidyah yang telah dibayarkan akan disalurkan menjadi paket makanan atau berupa paket sembako kepada orang berhak menerima.
"Untuk rekening YAKESMA Sultra kita menyediakan dua jenis bank, yakni Muamalat 8280003849 dan BSI 7167978449," jelasnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)