TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut sosok wanita inisial R (28) nekat jadi pengedar sabu di Kota Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi gegara kedapatan tempel narkoba, Sabtu (23/3/2024).
R merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) tepatnya di Jalan Cilallang jaya Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini, Makassar.
Diketahui wanita R (28) wiraswasta tinggal di Kota Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ditangkap tim lidik Satreskoba Polres Muna usai diketahui memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Raha Kabupaten Muna.
Baca juga: Detik-detik Wanita di Raha Diringkus Polisi, Kepergok Tempel Sabu di Bawah Pohon Depan Masjid
"Pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai sabu untuk di jual di Kota Raha, Muna," ungkap Kasatreskoba polres Muna AKP Asrun dalam keterangan tertulisnya.
Sambung Asrun, pelaku edarkan atau jual sabu dengan cara sistem tempel.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita diamankan polisi usai Keciduk edarkan sabu di Kota Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara pada Sabtu (23/3/2024).
Saat diamankan pelaku diketahui memiliki sabu seberat 12,98 gram yang di simpan dalam bungkusan mie instan.
Tidak hanya di simpan di bungkusan mie instan, pelaku juga menyimpan barang haram tersebut di salah satu dos bekas handphone.
Terhadapnya polisi berhasil Sita sabu seberat 12,98 gram dan dua handphone milik pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu sudah di gelandang di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)