Ramadan 2024

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga, Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2024 di Sultra

Simak berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap tulisan arab, latin dan terjemahannya.

handover
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga, simak besaran serta waktu terbaik membayar. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa, yakni mengeluarkan sebagian harta berupa makanan pokok yang dimakan kepada orang yang berhak menerimanya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap tulisan arab, latin dan terjemahannya.

Artikel ini juga meyajikan bacaan niat untuk membayar zakat bagi diri sendiri maupun untuk keluarga.

Termasuk besaran zakat fitrah 2024 untuk sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melansir baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra:

"Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2024 Secara Online Melalui Baznas Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Seperti diketahui saat ini umat Muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Sudah memasuki hari ke-11 Ramadan yang bertepatan pada Jumat (22/3/2024).

Awal Ramadan 1445 Hijriah sendiri dimulai pada Selasa (12/3/2024) lalu.

Sebagaimana yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada sidang isbat Minggu (10/3/2024) malam.

Meskipun tersisa 19 hari lagi bulan Ramadan akan berakhir.

Zakat fitrah sudah bisa mulai dibayarkan sejak saat ini.

Bahkan masyarakat juga diimbau untuk membayar zakat fitrah lebih awal, agar zakat fitrah ini bisa disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) tepat waktu dan bisa dinikmati bersama.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

Besaran zakat fitrah sendiri adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved