TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.
RDP yang digelar berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan permohonan beberapa Kepala Sekolah Menengah dilingkup Provinsi Sultra itu berlangsung di ruang rapat Sekda Gubernur Sultra, pada Jumat (15/12/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Inspektorat, Biro hukum Gubernur Provinsi Sultra dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.
"Ini berdasarkan putusan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan permohonan enam belas kepala sekolah menengah atas," ujar Asrun Lio usai memimpin rapat.
Di mana sebelumnya, diketahui beberapa Kepala SMA di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra dimutasi dari jabatannya pada saat kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Dalam rangka menindak lanjuti putusan PTUN Kendari tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat keputusan.
Yakni berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 668 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Atas dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: 20 Guru dan 100 Siswa Berprestasi di Sultra Terima Penghargaan di Peringatan Hari Guru Nasional 2023
Dari hasil RDP tersebut, Asrun Lio mengatakan surat keputusan Gubernur Sultra tersebut wajib dipedomani.
Sehingga ke-16 kepala SMA ini rencananya akan dilantik hari ini.
"Pelantikan enam belas Kepala Sekolah Menengah Atas akan dilakukan hari ini di gedung pola Gubernur Sulawesi Tenggara," tutup Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)