Berita Konawe

DPRD dan Pemkab Konawe Sepakati RAPBD 2024 Senilai Rp1,8 T, Ada Anggaran Perbaikan Pelayanan Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepakat lanjutkan rancangan RAPBD 2024, senilai 1,8 Triliun.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - DPRD dan Pemkab Konawe gelar rapat paripurna, terkait Penyerahan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) anggaran 2024.

Bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (8/11/2023).

Agenda ini dihadiri Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, Ketua DPRD Ardin, Wakil Ketua DPRD, Rusdianto hingga Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.

Baca juga: Calon Pasangan Pengantin Asal Konawe Kecurian saat Prewedding di Kawasan Eks MTQ Kendari Sultra

Setelah disetujui dan disepakati, Pemkab Konawe menyerahkan dokumen RAPBD ke DPRD, untuk kemudian dilanjutkan dalam forum berikutnya.

Adapun belanja daerah yang direncanakan tahun 2024 adalah sebesar Rp1.871.600.116.003.

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba menyebut RAPBD 2024 merupakan salah satu upaya mewujudkan sasaran pembangunan, termuat dalam dokumen RPD Konawe 2024-2026.

"Yaitu transformasi pelayanan publik. Melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada,” katanya.

Sehingga arah kebijakan tersebut, menjadi dasar tema pembangunan RKPD Pemkab Konawe 2024.

"Mendukung pelaksanaan Pemilukada dan transformasi pelayanan menuju smart pelayanan publik,” ucap Harmin Ramba.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kota Kendari Bertengkar Usai Kedapatan Maling di Rumah Kosong

Diketahui rangkaian proses penyusunan RAPBD Konawe merupakan rencana keuangan tahunan, untuk dibahas dan disetujui bersama.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Tentang pengelolaan teknis keuangan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Dan peraturan menteri keuangan nomor 110 tahun 2023, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)