Pencuri Ternak di Kolaka

Kronologis Aksi Pencurian Ternak Sapi di Kolaka, Gegara Ternak Diikat Pemiliknya di Tanah Lapang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kronologis pencurian ternak sapi di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dijelaskan oleh Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto, Jumat (3/11/2023)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Berikut ini kronologis pencurian ternak sapi di Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto menjelaskan aksi pencurian ini bermula ketika kedua korban (pemilik sapi) mengikat ternaknya di lahan kosong dekat area persawahan.

"Pemilik hewan ternak mengikat di Areal lokasi Persawahan yang sama dan saling berdekatan di satu hamparan lahan kosong," ucap IPDA Rusdianto Jumat (3/11/2023).

Adapun kronologi berawal pada hari Selasa (24/10/2024), sekira pukul 17.00 WITA.

Korban membawa ternak sapi ke sawah miliknya yang berada di Desa Mataosu ujung, Kecamatan Watubangga.

Kemudian kedua korban mengikat ternak sapi miliknya di persawahan yang sama dan saling berdekatan satu hamparan kosong.

Keesokan harinya, sekitar pukul 6.30 WITA pagi hari kedua korban hendak memindahkan ternaknya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Sapi di Watubangga Kolaka Sulawesi Tenggara 

Saat keduanya tiba, terkejutnya mereka melihat sapi milik mereka sudah tidak ada di tempat mengikat.

Kedua korban mencoba mencarinya, namun tidak menemukan hewan ternak miliknya.

Lantas kedua korban melaporkan ke Polsek Watubangga.

Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian ditaksir Rp 35.500.000.

"Kedua korban mengalami kerugian Sainuddin Rp10 juta, sedangkan Ramlah Rp25.500.000," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polsek Watubangga menangkap kelima terduga pelaku pencurian dua ekor sapi ternak tersebut.

Baca juga: Sosok Lima Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Kolaka Sultra, Tiga Diantaranya Warga Kolaka Timur

Kelima terduga pelaku tersebut kini dijerat pasal 363 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana pasal 55, 56 KUH Pidana.

Berdasarkan proses penyelidikan, pihak kepolisian menyebut masih ada terduga pelaku lain inisial A yang masih dalam pencarian.(*).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)