TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Daerat atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dijadwalkan, Jumat (10/11/2023).
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nuraeni, usai pemeriksaan keterangan dua saksi yang kembali dihadirkan dari pihak PT Midi Utama Indonesia, Rabu (1/11)2023).
Jadwal sidang yang ditunda buntut keterangan dari dua saksi yakni Corporate Affairs Direktur, Solihin dan Licence Manager, Agus Tato.
Di mana, keterangan dari dua saksi tersebut mencabut beberapa keterangan sidang dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP sebelumnya.
Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Tidak Pernah Suruh Orang Mudahkan Perizinan PT Midi
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut, bahkan menganggap keterangan dari pihak PT Midi Utama Indoensia (Alfamidi) tidak konsisten.
"Keterangan dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan tidak konsisten," ungkap Nuraeni di hadapan kedua saksi tersebut.
Karena banyaknya keterangan dari pihak Alfamidi yang dicabut, hingga majelis hakim harus kembali mempertimbangkan putusan sidang.
"Jadi pembacaan vonis kami agendakan pekan depan, pada Jumat (10/11/2013)," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)