Nasib Abdul Karim Daeng Tompo Gegara Pemilik Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL, Asal hingga Profesi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan. Pasalnya, saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ditemukan sebuah cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tak tanggung-tanggung, cek tersebut berisikan Rp 2 triliun. Lantas banyak yang bertanya-tanya tentang sosok Abdul Karim Daeng Tompo ini.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, saat penggeledahan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ditemukan sebuah cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.

Tak tanggung-tanggung, cek tersebut berisikan Rp 2 triliun.

Lantas banyak yang bertanya-tanya tentang sosok Abdul Karim Daeng Tompo ini.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang menjerat SYL ramai jadi perbincangan.

Mantan Menteri Pertanian ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia mengundurkan diri dari jabatannya sampai akhirnya ditangkap KPK.

Baca juga: 3 Profil Wanita Terdekat SYL Turut Dicekal Gegara Dugaan Kasus Korupsi, Terima Dana hingga Fasilitas

Terbaru, KPK menemukan adanya cek bernilai fantastis.

Penemuan cek tersebut saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam cek tertera nama Abdul Karim Daeng Tompo dengan nilai Rp 2 triliun.

Cek bank BCA itu lantas diamankan pihak KPK untuk diselidiki lebih lanjut.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, cek tersebut menjadi satu di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.

Tertera Tahun 2018

Diungkapkan Ali, cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo yang bertanggal 28 Agustus 2018.

Jika ditelisik dari tahun tersebut, SYL baru beberapa bulan terlepas dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masa jabatan SYL kala itu sejak tanggal 8 April 2008 hingga 8 April 2018 (wikipedia).

Ali Fikri pun menyebut jika penemuan cek tersebut masuk dalam barang bukti kasus SYL.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

KPK, katanya, masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.

Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

Siap Abdul Karim Daeng Tompo ?

Baca juga: ‘Saya Siap Hadapi’ Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mundur, Alasan Pengunduran Diri Mentan SYL

Dikutip dari Kompas.com, awak redaksi telah berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.

Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.

Pun demikian, Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

Kasus hukum SYL

Gaya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL) acungkan jempol lalu bungkukkan badan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Seiring kehadirannya di kantor Kementan RI, Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023), beredar isu politikus asal Partai NasDem tersebut akan mengundurkan diri sebagai mentan. (handover)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan Syahrul atau SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

Hasil pemerasan tersebut, kata KPK diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sang menteri, mulai membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

SYL pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.

Tak hanya soal kepentingan keluarga, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.

Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)