TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mantan kepala desa di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai kedapatan akan mengedarkan narkoba di Kota Kendari.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan saat penangkapan itu, mantan kepala desa inisial BB mengaku tergiur untuk mengedarkan sabu karena akan mendapatkan imbalan Rp10 juta.
Kata dia, penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Disekap Temannya Berhari-hari, Kini Lapor Polisi
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap mantan kepala desa di Buton Utara tersebut.
Berdasarkan interogasi, kata AKP Bahri, sabu tersebut mereka ambil dari lelaki berinisial B yang ditempel di sekitar wilayah Konda, Konawe Selatan.
Lanjut AKP Bahri, mantan kepala desa tersebut menjual narkoba karena dijanjikan uang Rp10 juta.
Baca juga: Maraknya Perundungan, Ini Upaya SMPN 8 Kendari Sultra Hindari Aksi Bullying di Sekolah
"Bahwa tersangka AZ dan BB akan memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta apabila paket sabu tersebut habis terjual," ujar AKP Bahri, Selasa (3/10/20203). (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)