Berita Sulawesi Tenggara

Inspektorat Sultra Tidak Bisa Audit Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Azimut, Sebut Tak Punya Kompetensi

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra), Gusti Pasaru.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inspektorat Sulawesi Tenggara menyebut tidak bisa mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis yang diselidiki Polda Sultra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (25/9/2023).

Gusti mengatakan, pihaknya tidak memiliki kompetensi  dalam mengaudit dugaan korupsi kapal pesiar senilai Rp9,9 miliar, meskipun sudah ada surat permintaan dari penyidik Polda.

"Auditor saja melaporkan bahwa kita tidak punya kompetensi untuk itu, daripada kami salah kami memilih tidak lakukan itu," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Kapal Pesiar Azimut Disita Bea Cukai, Gubernur Sultra: Itu Kapal Untuk Kepentingan Rakyat

Gusti Pasaru mengungkapkan kasus itu akan berimbas pada kompetensi tim auditor jika dipaksakan dilakukan audit.

Soal tidak kompetennya tim auditor hingga tidak bisa melakukan audit, karena selama ini Inspektorat Sultra tidak pernah menginvestigasi kerugian negara untuk proyek pengadaan kapal pesiar.

Apalagi kapal pesiar tersebut dari informasi yang diperoleh diimpor dari luar negeri dengan status kunjungan wisata.

Sehingga untuk menyelidiki atau pemeriksaan, aturannya berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang biasa dilakukan Inspektorat.

Baca juga: Tak Miliki Dokumen Resmi, Bea Cukai Kendari Tahan Kapal Pesiar Milik Pemprov Sulawesi Tenggara

"Inspektorat selama ini tidak pernah melakukan pemeriksaan seperti itu. Karena berbeda, kapal pesiar ini kan impor. Kalau diperiksa maka akan membutuhkan klarifikasi ke mana-mana, dan kami tidak punya tenaga untuk itu," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)