Sosok Bandar Narkoba Ini Langsung Jatuh Miskin, Asetnya Diduga Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar Disita

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Sosok bandar narkoba ini langsung jatuh miskin, setelah asetnya yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp89 miliar disita.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sosok bandar narkoba ini langsung jatuh miskin, setelah asetnya yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp89 miliar disita.

Bandar narkoba tersebut berinisial FA alias V, melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Riau.

FA merupakan terpidana dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram.

Kasus narkoba F diungkap pada 2022 lalu. Kini telah divonis sanksi 12 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD.

Kemudian, ada dua pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.

"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Oklin Fia Minta Maaf Anggap Video Viral Teguran Tuhan, Baru Berani Keluar Setelah Mengurung Diri

Dari kasus peredaran narkoba terset, FA dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setalah kasus narkoba, kini F terjerat kasus TPPU.

Ia dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Bahkan, karena kasus TPPU tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah asetnya.

Aset yang berhasil disita berupa uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, sejumlah motor gede (moge) hingga 34 bidang tanah.

Secara total, aset yang disita dari bandar narkoba yakni FA alias V mencapai Rp 89.062.860.000 atau Rp 89 miliar.

"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V," beber Brigjen Mukti.

Berikut deretan aset barang yang disita dari FA alias V:

Halaman
1234