TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto memberikan penjelasan soal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan Gomberto pascapenyidik KPK menggeledah rumah pribadinya untuk penyidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
KPK mengeledah rumah La Ode Gomberto di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di mana, dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat-surat dari rumah La Ode Gomberto.
La Ode Gomberto menyebut penggeledahanyang dilakukan KPK di rumahnya tidak berhubungan dengan jabatannya di partai.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Punya Rp7,258 Miliar, 4 Rumah, Tanah, 1 Mobil
"Jadi penggeledahan ini tidak ada hubungannya dengan posisi saya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Ia menuturkan penggeledahan ini sebagai tindak lanjut proses penyidikan KPK soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pinjaman dana PEN tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Muna melalui PT SMI senilai Rp210 miliar.
La Ode Gomberto menyatakan, dalam penyidikan kasus tersebut dirinya berstatus sebagai saksi saat dugaan korupsi itu diselidiki KPK pada Februari 2023 lalu.
"Sebagaimana diketahui saya menjabat Ketua DPC Partai Gerindra terhitung sejak 5 mei 2023. Sementara kasus itu begulir sejak Februari. Jadi masalah ini murni karena pribadi saya bukan sebagai Ketua DPC Gerindra," jelasnya.
Gomberto menyampaikan dirinya juga menyaksikan langsung penyidik KPK menggeladah rumah pribadinya tersebut.
Baca juga: Apa Itu Dana Pinjaman PEN? Kasus Korupsi Jerat Bupati Muna Rusman Emba, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Selain dalam kasus ini, KPK mengeledah rumah pribadi La Ode Gomberto karena statusnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Muna.
"Saya bukan penyelenggara negara tapi penyedia atau kontraktor, sehingga saya mempersilakan KPK mengeledah rumah saya karena menyangkut penyidikan kasus ini," ujar Gomberto. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)