Berita Kendari
Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 SD dan SMP di Kendari Sultra Mulai 19 Hingga 27 Juni
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mulai dibuka 19-27 Juni 2023 mendatang.
Pendaftaran peserta didik baru itu akan di laksanakan melalui jalur online, dengan beberapa jalur, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah tugas orang tua.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Hartini mengatakan formasi PPDB tersebut mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2021.
Permen tersebut terkait Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022.
Hartini mengatakan pendaftaran melalui online ini terus dilakukan penyempurnaan, mengingat tak jarang satuan pendidikan mengalami kendala saat pendaftan online.
"Ini dilakukan agar hak anak terhadap pendidikan dapat terpenuhi. Kita harapkan saat pembukaan PPDB online orangtua atau wali siswa bisa mengetahui dan paham langkah serta sistem dari pendaftaran online. Kita tidak ingin ada anak yang tidak sekolah, semua harus sekolah," kata Hartini.
Sementara, Admin PPDB Online 2023 Dikmudora Kendari, Kaharudin menyampaikan jika link pendaftaran masih dalam tahap penyempurnaan.
Baca juga: Sekolah Dasar di 13 Kecamatan Kabupaten Konawe Sultra Terapkan Ujian Sekolah Berbasis Hp Android
"Linknya sudah ada, hanya kami masih mau rapat hari Senim 12 Juni dengan operator SD dan SMP se Kota Kendari, perihal bimtek PPDB untuk operator, kami Dikmudora sudah siap melaksanakan PPDB," ujarnya.
Persiapan lain yang dilakukan Dikmudora Kota Kendari yakni terkait sistem operasional, jika sebelumnya server menggunakan pihak ketiga, sekarang telah dipindahkan ke Dinas Kominfo, sehingga sudah masuk di lingkup Pemkot Kendari.
Tak lupa Kaharuddin juga menegaskan dan mengingatkan kepada para satuan pendidikan agar PPDB online dilaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan sistem yang ada. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.