TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Beredar foto sejumlah aparatur pemerintah mendatangi salah satu perusahaan industri nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam foto yang beredar pada Rabu (7/6/2023) tersebut, memperlihatkan 12 orang aparatur pemerintahan memasang spanduk pengumuman.
Pengumuman tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa obyek pajak tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Pengumuman bertuliskan, "PEMBERITAHUAN Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah".
Aparatur tersebut tampak membentangkan spanduk itu di depan plank papan nama salah satu perusahaan industri nikel di Konawe.
Baca juga: Akibat Jalan Rusak di Jalan Bunga Kamboja Kelurahan Lahundape Kendari, Sudah Timbulkan Korban
Spanduk juga bertuliskan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)