TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR- Pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap pelaku berinisial KISS di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Jumat (2/6/2023).
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi SH mengatakan polisi menangkap mencuri dengan kekerasan setelah laporan pada April 2023.
Adapun dari tindak kriminal yang dilakukan, pelapor mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
Baca juga: Polsek Katobu Selidiki Pelaku Pencurian di Rumah Makan Tiara Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
IPDA Miftahul Fauzi SH menyebut saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah di interogasi KISS mengakui bahwa telah melakukan" ucapnya.
Adapun pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.
Pelaku juga diduga adalah DPO Polresta Kendari yang sempat kabur dari rutan kelas II B Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian)