Sultra Memilih

KPU Kendari Sultra Kembalikan Berkas Bacaleg Hanura dan Partai Buruh, 16 Parpol Dinyatakan Lengkap

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembalikan Berkas Bacaleg Hanura dan Partai Buruh, Minggu (14/5/2023). Namun Ada 16 Parpol Dinyatakan Lengkap.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas pengajuan bakal caleg Partai Hanura dan Partai Buruh.

Berkas pengajuan bakal caleg dari dua partai politik itu dikembalikan, karena tidak melengkapi syarat pencalonan sebagaimana diatur KPU.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, hingga hari terakhir tahapan pengajuan bakal caleg, Minggu (14/5/2023), 18 pengurus pertai politik telah mengajukan nama-nama bacaleg-nya.

Dari sejumlah partai politik tersebut, Partai Hanura dan Partai Buruh berkas calegnya dikembalikan.

Baca juga: Golkar Sultra Beri Isyarat Dukung Pasangan Ridwan Bae dan Tina Nur Alam di Pilgub Sulawesi Tenggara

"Dua partai tersebut Hanura dan Partai Buruh tidak dapat melengkapi berkas persyaratan caleg yang didaftarkan," ujar Jumwal Shaleh saat diwawancarai, Senin (15/5/2023).

Ia menuturkan syarat dokumen tidak dilengkapi dua partai itu seperti berkas daftar caleg yang kurang lengkap dan tidak terinput di sistem informasi pencalonan atau Silon.

Sementara kata Jumwal, 16 parpol berkas pengajuan bakal calon legislatifnya dinyatakan lengkap dan diterima KPU Kota Kendari.

Berkas pencalonan bakal caleg dari 16 parpol itu dimyatakan lengkap setelah melalui tahap verifikasi di silon.

Baca juga: Perindo Sulawesi Tenggara Target 6 Kursi DPRD di Pileg 2024, Sebut Komposisi Bakal Caleg Multi Etnis

"Hanya saja partai Gelora berkas pencalonan caleg dilakukan secara manual karena terkendala persetujuan akses silon dari DPP," ujar Jumwal

Ia menjelaskan, verifikasi berkas caleg parpol secara manual bisa lakukan jika ada kendala teknis saat pengajuan di KPU.

"Pengajuan secara manual diatur sesuai ketentuan surat edaran KPU tentang pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024," jelasnya.

Jumwal menuturkan 16 parpol yang berkas pengajuan calegnya diterima kemudian diverifikasi KPU mulai 15 Mei sampai 6 Juni 2023.

"Untuk partai Hanura dan Buruh karena tidak lengkap berkas calegnya, maka menunggu keputusan dari KPU RI," ungkapnya. (*)

(TribunnewSsultra.com/La Ode Ari)