Pernikahan Dini di Kendari

Rumpun Perempuan Sultra Sebut Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur Bisa Timbulkan Masalah Baru

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Husnawati, mengatakan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Rumpun Perempuan Sultra atau RPS, Husnawati, mengatakan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.

“Kalau misalnya saja terjadi pernikahan karena hamil di luar nikah, masalahnya tidak selesai di situ saja,” katanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (28/4/2023).

Usia minimal pernikahan di Indonesia sebelumnya diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1.

Pasal tersebut menyebutkan usia pernikahan minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Namun, direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas beberapa pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

UU Pernikahan tersebut merevisi usia minimal laki-laki dan perempuan untuk pernikahan adalah 19 tahun.

“Usia di bawah 18 tahun ke bawah itu kan masih dalam kategori anak, sementara 18 tahun lebih satu hari itu sudah kategori dewasa,” jelas Husna, sapaan akrabnya.

Baca juga: Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi

Husna pun memaparkan berbagai potensi yang bisa timbul dari dampak pernikahan dini.

Kemungkinan pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki potensi kegagalan dalam rumah tangga.

Pasalnya, anak di bawah umur notabene masih belum matang sehingga belum mampu menjalani hidup sebagai pasangan suami istri.

Alhasil, mereka yang menikah di bawah umur khususnya perempuan sangat rentan dalam pemenuhan hak dasar termasuk kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).

“Usia begitu kan harusnya sekolah, kalau menikah mereka akan mengalami beban ganda,” ujarnya.

“Bahkan hak mendapat pendidikannya tidak terpenuhi,” lanjutnya.

Selain itu, masalah kesehatan juga turut memberi ancaman bagi pasangan di bawah umur.

“Bisa stunting karena kekurangan gizi,” katanya.

“Ada potensi kematian ibu dan bayi karena ketika ibu mengandung harusnya berada di usia yang matang,” jelasnya menambahkan.

Hamil di Luar Pernikahan

Untuk kasus pernikahan dini akibat hamil di luar nikah, Husna, sapaan akrabnya, pun memberi pandangan khusus.

Menurutnya, adanya pemahaman masyarakat yang masih terpaku pada keyakinan menikahkan anak yang terlanjur hamil luar nikah.

“Pemahaman masyarakat kita, jika sudah terjadi kehamilan di luar nikah, mau tidak mau harus dinikahkan, tidak boleh tidak,” jelasnya.

Alasan malu menjadi penguat mengapa keluarga memilih menikahkan anak mereka yang tersandung kehamilan di luar nikah.

Baca juga: Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat

Padahal, langkah tersebut bisa saja bukanlah solusi yang efektif.

“Kalau terjadi pernikahan karena hamil di luar nikah, masalahnya tidak selesai di situ saja,” jelasnya.

Masalah malu akibat hamil di luar nikah mungkin dapat disamarkan melalui pernikahan.

Namun, hal tersebut justru bisa berpotensi menjadi awal dari permasalahan-permasalahan baru di kemudian hari.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, tren pernikahan dini di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkat.

Pada tahun 2021, jumlah remaja dan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin hanya 13 orang.

Jumlah pengajuan permohonan dispensasi nikah itupun meningkat mencapai 36 orang pada tahun 2022 lalu.

Penyebab pernikahan dini remaja di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyebab remaja perempuan dan laki-laki mengajukan dispensasi kawin untuk pernikahan usia dini ke Pengadilan Agama (PA) salah satunya atas keinginan dari orangtua hingga hamil di luar nikah. (kolase foto (handover))

“Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau DP3A Kendari, Sitti Ganef.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kendari, hingga triwulan pertama 2023 baru 3 permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini tersebut.

“Untuk tahun 2022 ada 36 orang sementara untuk Januari hingga Maret 2023 itu ada 3 orang yang mengajukan dispensasi,” jelas Panitera PA Kendari, Safar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin)